Kamis, 19 September 2013

Sistem Pelayanan Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan

0 komentar
Oleh: Sawiyanto, M.A
Pernikahan/Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut hukum perdata perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Sedangkan menurut hukum islam perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalididzan, untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya bernilai ibadah. Tujuan perkawinan berdasarkan penjelasan Undang-undang No.1 Tahun 1974 adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal (mendapatkan keturunan) bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menikah atau melangsungkan suatu perkawinan merupakan fitrah manusia yang tidak dapat dihilangkan, tetapi harus dilaksanakan pada jalan yang benar agar tidak menyimpang dari aturan yang ada pada Kompilasi Hukum Islam dan tidak menimbulkan malapetaka bagi kelangsungan hidup manusia. Manusia membutuhkan pelengkap hidup berupa perkawinan, laki-laki membutuhkan seorang perempuan sebagai pasangannya, dan perempuan membutuhkan seorang laki-laki sebagai pelindungnya, yang demikian ini merupakan hukum alam. Allah SWT telah menciptakan segala makhluk yang ada di muka bumi ini dengan berpasang-pasangan. Manusia diciptakan untuk berjodoh-jodohan, agar generasi yang akan datang di muka bumi ini bisa menyambung dan meneruskan cita-cita generasi sebelumnya yang tidak selamanya hidup di dunia, karena usia mereka yang terbatas. Apabila ia tidak menurunkan generasi berikutnya, maka tidak ada lagi generasi penyambung perjuangan, dunia akan mati dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Perkawinan adalah perilaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Perkawinan bukan saja terjadi dikalangan manusia tetapi juga pada hewan dan tumbuhan. Oleh karena itu manusia sebagai makhluk yang berakal, perkawinan merupakan salah satu budaya beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat sederhana budaya perkawinannya tertutup, sedangkan dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan lebih terbuka.
Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa, tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pengetahuan, pengalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut masyarakat bersangkutan. Seperti halnya aturan perkawinan bangsa Indonesia, bukan saja dipengaruhi adat budaya masyarakat setempat tetapi juga dipengaruhi ajaran agama, bahkan juga dipengaruhi budaya barat. Jadi, walaupun Bangsa Indonesia kini telah memiliki hukum positif sebagai landasan dasar melakukan suatu perkawinan, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, namun pada kenyataannya bahwa di kalangan masyarakat Indonesia masih tetap berlaku ketentuan adat dan upacara-upacara adat dalam melangsungkan perkawinan yang berbeda-beda, antara satu lingkungan masyarakat dengan masyarakat lainnya. Sebagai contoh masyarakat Minangkabau dengan suatu tata tertib perkawinan yang bersendikan keibuan, masyarakat Batak yang tata tertib perkawinannya bersendikan kebapaan, dan masyarakat Jawa yang tata tertib perkawinannya bersendikan kebapak-ibuan, yang di dalamnya tata tertib perkawinan tersebut menggunakan suatu upacara adat perkawinan yang berbeda antara satu dengan lainnya, selain itu juga menurut kepercayaan agama masing-masing.
Suatu cita-cita setiap orang untuk melaksanakan perkawinan dan menginginkan perkawinan itu berlangsung selama akhir hayat, karena perkawinan dalam Islam bertujuan yaitu :
1.    Supaya umat manusia itu hidup dalam masyarakat yang teratur dan tentram, baik lahir maupun batin.
2.   Supaya kehidupan dalam suatu rumah tangga teratur dan tertib menuju kerukunan anak-anak yang shaleh, yang berjasa dan berguna kepada kedua orang tua, agama, masyarakat, bangsa dan negara.
3.  Supaya terjalin hubungan yang harmonis antara suami istri, seterusnya hubungan famili, sehingga akan terbentuk ukhuwah yang mendalam yang diridhoi Allah swt.
Bertolak dari rumusan tersebut bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dengan anggapan bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari pengertian negara hukum pada umumnya yang disesuaikan dengan keadaan Indonesia, artinya dengan ukuran pandangan hidup maupun pandangan bernegara kita. Dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti terjadinya perkawinan di bawah umur, kawin siri, kawin kontrak, hal ini berdampak terhadap perlindungan hak-hak dari keturunan hasil pernikahan tersebut.
Perintah Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan pernikahan dan melarang membujang terus-menerus juga sangat beralasan. Hal ini karena libido seksualitas merupakan fitrah kemanusian dan juga makhluk hidup lainnya yang melekat dalam diri setiap makhluk hidup yang suatu saat akan mendesak penyalurannya. Bagi manusia penyaluran itu hanya ada satu jalan, yaitu perkawinan.

Peranan BP4 Dalam Upaya Penyelesaian Perselisihan Perkawinan
Peraturan Mentri Agama No. 3 Tahun 1975 Pasal 28 ayat (3) menyebutkan bahwa “Pengadilan Agama dalam berusaha mendamaikan kedua belah pihak dapat meminta bantuan kepada Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4) agar menasehati kedua suami istri tersebut untuk hidup makmur lagi dalam rumah tangga”. Di Kecamatan Tanjung Morawa setiap tahun ada sekitar seribu lima ratus pasangan perkawinan, tetapi yang memilukan perceraian bertambah menjadi dua kali lipat, setiap 100 orang yang menikah, 10 pasangannya bercerai, dan umumnya mereka yang baru berumah tangga.
Islam dengan tegas menyatakan bahwa perceraian itu adalah suatu perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci Allah SWT . Tapi, faltanya, perceraian itu menjadi fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia. Dalam Al-Quran 80 persen ayat membicarakan tentang penguatan bangunan rumah tangga, hanya sebagian kecil yang membicarakan masalah penguatan negara, bangsa apalagi masyarakat, sebab keluarga adalah sendi dasar terciptanya masyarakat yang ideal, mana mungkin negara dibangun di atas bangunan keluarga yang berantakan.
Kesimpulan
Dari pendahuluan dan beberapa kasus tersebut peran BP4 belum optimal dan tindak lanjut dari penyelesaian kasus belum dapat diselesaikan secara baik. Disarankan kepada pasangan yang berselisih untuk lebih memahami ilmu agama islam, ilmu munakahat, membina kembali keutuhan rumah tangga dengan saling mengerti dan memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing pasangan. Kepada BP4 disarankan untuk lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Kepada Kepala Kantor Departemen Agama agar membina dan mengawasi kinerja BP4 agar lebih optimal dalam menjalankan tugas pokoknya dalam menyelesaikan perselisihan perkawinan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Perencanaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan. Kegagalan dalam perencanaan berarti merencanakan kegagalan. Perencanaan harus berbasis pada kebutuhan atau need assessment dan berkelanjutan (Direktur Pendis Kemenag RI)