Rabu, 01 Januari 2014

GURU HARUS BENAR-BENAR PROFESIONAL

0 komentar
Guru Harus Benar-Benar Profesional
Oleh Sawiyanto, M.A
(Kepala MTs & MA. YP. H. Datuk Abdullah Tanjung Morawa)

Saya sangat terharu terhadap pernyataan Menteri Agama pada saat memberi pembekalan dan sekaligus mengukuhkan Kelompok Kerja Pengawas  (Pokjawas) Pendidikan Agama dan Madrasah Provinsi Jawa Barat, di Bogor, Senin (30/12), yang antara lain:
1. Para guru agama sudah saatnya dapat mengimplementasikan dan menjadikan  penerapanan kurikulum 2013 sebagai momentum mengintegrasikan ilmu-ilmu agama dan ilmu lainnya;
2. Lebih baik siswa belajar di tepi danau dengan diajar guru kompeten dan professional ketimbang siswa belajar di dalam ruang ber-AC, punya ruang kelas baik dan mewah, tapi diajar guru lemah dan tidak professional. Jadi, sarana baik dan mewah tidak akan membawa dampak tanpa kehadiran guru professional;
3. Terkait meningkatnya kesejahteraan guru, yang berdasarkan penelitian, ternyata tidak ada korelasi positif dengan peningkatan kualitas pendidikan, Menag berharap para guru untuk memberi perhatian lebih terhadap anak didik. Sebab, sertifikasi guru merupakan pengakuan atas profesionalitas guru sesuai dengan UU No.14/2005 pasal 8, bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidikan. Kalau sebelum sejahtera giat membuat perencanaan untuk mengajar, kenapa setelah sejahtera lebih sibuk mengurus mobil? Akibatnya perhatian kepada anak didik berkurang. Realitas itu sudah harus ditinggalkan, karena pendidikan menjadi tanggung jawab bersama;(Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=170867 )

Coba perhatikan tabel berikut ini:

Mutu Pendidikan
Sertifikasi Guru Kesejahteraan Guru Kinerja Guru

Uraian Singkat:
Pasal 16 ayat 2 UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama". Kemudian khusus bagi guru non PNS dilingkungan Kementerian Agama RI yang sudah memiliki sertifikat pendidik diberikan bantuan tunjangan profesi guru sebesar Rp.1.500.000,- per bulan (Kep. Menag No.73 Tahun 2011) yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja, serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Jadi jelas bahwa pada prinsipnya Sertifikasi Guru menghasilkan Kesejahteraan bagi Guru dan diharapkan akan meningkatnya Kinerja Guru, dan pada akhirnya akan meningkatkan Mutu pendidikan itu sendiri.
Oleh karena itu jika ada seorang guru profesional yang tidak berupaya meningkatkan Kinerjanya, maka harus dipertanyakan keprofesionalannya. Setidaknya seorang guru harus memegang prinsip Profesionalitas yang harus mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah seorang guru wajib melaksanakan tugas utamanya yaitu: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, baik itu sebagai pendidik pada jalur pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Semoga bermanfaat.............
Baca Selengkapnya...
 
Perencanaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan. Kegagalan dalam perencanaan berarti merencanakan kegagalan. Perencanaan harus berbasis pada kebutuhan atau need assessment dan berkelanjutan (Direktur Pendis Kemenag RI)