Minggu, 24 November 2013
GURU KU HEBAT
GURU
KU HEBAT
Oleh
Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
(Kepala
MTs/MA YP. H. datuk Abdullah Tanjung Morawa)
Sepanjang
hidupnya dalam bertugas, seorang guru dihadapkan dengan berbagai tantangan dan
rintangan, baik di lingkungan tempat tinggalnya terlebih di lingkungan sekolah.
Sepanjang itu pula seorang guru tetap tegar dan sabar dalam melaksanakan
tugasnya sebagai seorang guru.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah (Pasal 1 ayat 1 UU-RI Nomor 14 Tahun 2005).
Tanggal 25 Nopember adalah hari kelahiran PGRI (Persatuan Guru
Republik Indonesia) tepatnya 25 Nopember 1945, yaitu 100 hari setelah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 25 Nopember 2013 usia PGRI sudah
mencapai 68 Tahun. Usia ini adalah dalam katagori usia yang sudah tua sudah
matang, sudah banyak pengalaman dan seharusnya sudah professional. Banyak
julukan yang diberikan kepada guru termasuk salah satunya “Guru adalah Pahlawan
Tanpa Tanda jasa”, benarkah demikian?. A
Kita anggap saja benar, akan tetapi relevansi dengan tuntutan
zaman yang semakin berkembang, tuntutan guru yang semakin menantang bagi
perubahan zaman itu sendiri, dan tugas guru pun semakin berat, meneyebabkan
paradigma kepahlawanan guru tersebut berubah 100 persen. Tidak lagi “Pahlawan
tanpa tanda Jasa” melainkan “Guru adalah Pahlawan Denagn Jasa”. Artinya adalah
guru harus diperhatikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, sebab guru harus
dituntut dengan berbagai tugas yang memerlukan kosentrasi demi mewujudkan
tujuan pendidikan nasional itu sendiri yaitu “Berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
Benar,
pemerintah akhirnya menyikapi dan tanggap serta perhatian terhadap “guru”.
Tepatnya pada tanggal 30 Desember 2005 telah di tanda tangani Undang-Undang
Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak
DR. H. Susilo bambang Yudhoyono.
Undang-undang
ini adalah sebagai payung hukum bagi guru di Indonesia dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan guru, salah satu pasalnya mengatur tentang hak dan kewajiban
guru (Pasal 14). Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1996), tugas
keprofesionalan guru meliputi tugas mendidik, mengajar dan melatih untuk
mengembangkan dan membentuk kepribadian, kecerdasan dan keterampilan siswa secara
optimal. Di sini guru bertugas sebagai pengubah dan pembentuk manusia seutuhnya.
Hebat,
ya memamng hebat, guru yang penghasilannya hamper dikatakan tidak memenuhi
tingkat standart kesejahteraan social, guru (swasta) yang penghasilannya masih
kalah jika dibandingkan dengan buruh/karawan pabrik (UMK/UMP), akan tetapi sang
guru tetap gigih dan ulet dalam melaksanakan profesinya.
Tidak
dipungkiri, sejak di undangkannya UU Guru dan Dosen 30 Desember 2005 dan
dilaksanakannya Pensertifikasian guru memang sudah agak lumayan, sebab Pemerintah
memberikan Tunjangan Profesi sebesar 1 kali lipat dari gaji pokoknya (bagi
PNS), dan bagi guru swasta yang sudah sertifikasi memperoleh tunjangan sebesar
Rp. 1.500.000,-, sebuah angka mendekati dan boleh dikatakan sama dengan UMK/UMP
yang ada secara rata-rata di Indonesia, walaupun ada UMK yang lebih besar dari
Tunjangan Profesi Guru itu sendiri.
Akan
tetapi itulah hebatnya guru, walau penghasilannya tidak standar bagi
kesejahteraan social, mereka tetap tegar dan eksis dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Pada
moment HUT Guru yang ke-68 ini, selaku guru saya mempunyai 2 (dua) permintaan
yang sangat sederhana, akan tetapi ini dapat menjawab problema yang dihadapi
dunia pendidikan, yang saat ini sedang bergejolak, yaitu:
1.
Supaya HAM tidak di masukkan ke dalam
dunia pendidikan (khususnya sekolah/madrasah);
2.
SUpaya HAM tidak di masukkan ke dalam
Rumah Tangga.
Akhirnya
saya ucapkan “SELAMAT HUT PGRI KE-68” 25 Nopember 1945/25 Nopember 2013, semoga
lebih tua lebih berisi dan merunduk.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar