Minggu, 24 November 2013

GURU KU HEBAT

0 komentar


GURU KU HEBAT
Oleh Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
(Kepala MTs/MA YP. H. datuk Abdullah Tanjung Morawa)

Sepanjang hidupnya dalam bertugas, seorang guru dihadapkan dengan berbagai tantangan dan rintangan, baik di lingkungan tempat tinggalnya terlebih di lingkungan sekolah. Sepanjang itu pula seorang guru tetap tegar dan sabar dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 ayat 1 UU-RI Nomor 14 Tahun 2005).
Tanggal 25 Nopember adalah hari kelahiran PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) tepatnya 25 Nopember 1945, yaitu 100 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 25 Nopember 2013 usia PGRI sudah mencapai 68 Tahun. Usia ini adalah dalam katagori usia yang sudah tua sudah matang, sudah banyak pengalaman dan seharusnya sudah professional. Banyak julukan yang diberikan kepada guru termasuk salah satunya “Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda jasa”, benarkah demikian?. A
Kita anggap saja benar, akan tetapi relevansi dengan tuntutan zaman yang semakin berkembang, tuntutan guru yang semakin menantang bagi perubahan zaman itu sendiri, dan tugas guru pun semakin berat, meneyebabkan paradigma kepahlawanan guru tersebut berubah 100 persen. Tidak lagi “Pahlawan tanpa tanda Jasa” melainkan “Guru adalah Pahlawan Denagn Jasa”. Artinya adalah guru harus diperhatikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, sebab guru harus dituntut dengan berbagai tugas yang memerlukan kosentrasi demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional itu sendiri yaitu “Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
Benar, pemerintah akhirnya menyikapi dan tanggap serta perhatian terhadap “guru”. Tepatnya pada tanggal 30 Desember 2005 telah di tanda tangani Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak DR. H. Susilo bambang Yudhoyono.
Undang-undang ini adalah sebagai payung hukum bagi guru di Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru, salah satu pasalnya mengatur tentang hak dan kewajiban guru (Pasal 14). Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1996), tugas keprofesionalan guru meliputi tugas mendidik, mengajar dan melatih untuk mengembangkan dan membentuk kepribadian, kecerdasan dan keterampilan siswa secara optimal. Di sini guru bertugas sebagai pengubah dan pembentuk manusia seutuhnya.
Hebat, ya memamng hebat, guru yang penghasilannya hamper dikatakan tidak memenuhi tingkat standart kesejahteraan social, guru (swasta) yang penghasilannya masih kalah jika dibandingkan dengan buruh/karawan pabrik (UMK/UMP), akan tetapi sang guru tetap gigih dan ulet dalam melaksanakan profesinya.
Tidak dipungkiri, sejak di undangkannya UU Guru dan Dosen 30 Desember 2005 dan dilaksanakannya Pensertifikasian guru memang sudah agak lumayan, sebab Pemerintah memberikan Tunjangan Profesi sebesar 1 kali lipat dari gaji pokoknya (bagi PNS), dan bagi guru swasta yang sudah sertifikasi memperoleh tunjangan sebesar Rp. 1.500.000,-, sebuah angka mendekati dan boleh dikatakan sama dengan UMK/UMP yang ada secara rata-rata di Indonesia, walaupun ada UMK yang lebih besar dari Tunjangan Profesi Guru itu sendiri.
Akan tetapi itulah hebatnya guru, walau penghasilannya tidak standar bagi kesejahteraan social, mereka tetap tegar dan eksis dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Pada moment HUT Guru yang ke-68 ini, selaku guru saya mempunyai 2 (dua) permintaan yang sangat sederhana, akan tetapi ini dapat menjawab problema yang dihadapi dunia pendidikan, yang saat ini sedang bergejolak, yaitu:
1.   Supaya HAM tidak di masukkan ke dalam dunia pendidikan (khususnya sekolah/madrasah);
2.   SUpaya HAM tidak di masukkan ke dalam Rumah Tangga.

Akhirnya saya ucapkan “SELAMAT HUT PGRI KE-68” 25 Nopember 1945/25 Nopember 2013, semoga lebih tua lebih berisi dan merunduk.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Perencanaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan. Kegagalan dalam perencanaan berarti merencanakan kegagalan. Perencanaan harus berbasis pada kebutuhan atau need assessment dan berkelanjutan (Direktur Pendis Kemenag RI)