Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
Amir Panatagama, S.Pd.I
Rakernas II MP Al Washliyah
Sistem Pelayanan BP4
Rakerwil MP Al Washliyah 2014Logo dan Maskot MTQN XXV 2014
Rencana Pengemb Madr/Sekolah
Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
Sekretaris PGMI Tanjung MorawaMore
Amir Panatagama, S.Pd.I
Ketua PGMI Tanjung MorawaMore
Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
Peserta Rakernas II MP Al Washliyah 21 s.d 23 Februari 2014 di BaliMore
Sistem Pelayanan BP4
Pernikahan/Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan...More
Rakerwil MP Al Washliyah Sumut : 27 Mei 2014
Pengurus MP PW dan MP PD Al Washliyah se-Sumut More
Logo dan Maskot MTQ XXV 2014
MTQ Nasional di Batam Tgl. 01 s.d 15 Juni 2014 More
Madrasah Harus Memiliki Rencana Pengembangan
Madrasah/Sekolah merupakan komunitas masyarakat yang utuh dan bulat serta..... More
Kamis, 08 Januari 2015
JUKNIS PELAKSANAAN BOS 2015 UNTUK MADRASAH
Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah MI/MTs/MA dan Pondok Pesantren Salafiyah. Juknis ini sebagai pedoman bagi Tim Manajemen BOS untuk mengoperasionalkan dana yang diterimanya. Nah tanpa panjang lebar jika ingin mendowloadnya silahkan klik dibawah ini:
1. Tingkat MI dan MTs (KLIK DISINI)
2. Tingkat MA dan Ponpes Salafiyah (KLIK DISINI)
Kamis, 01 Januari 2015
20 Item Harus Dilakukan Kemenag Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Bersih, dan Melayani
Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desembar 2012 lalu. Kemenag bahkan telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama.
Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indicator proses.
Artinya, untuk mewujudkan Kementerian Agama sebagai wilayah yang bebas korupsi, serta menjadikan birokrasinya bersih dan melayani, ada 20 kegiatan konkrit yang harus dilaksanakan, yaitu:
1) penandatangan dokumen pakta integritas; 2) pemenuhan kewajiban LHKPN; 3) pemenuhan akuntabilitas kinerja; 4) pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan; 5) penerapan disiplin PNS;
6) penerapan kode etik khusus; 7) penerapan kebijakan pelayanan publik; 8) penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi; 9) pengendalian gratifikasi; 10) penanganan benturan kepentingan;
11) kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi; 12) pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP; 13) penerapan kebijakan pembinaan purna tugas; 14) penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profile oleh PPATK; 15) rekrutmen secara terbuka;
16) promosi jabatan secara terbuka; 17) mekanisme pengaduan masyarakat; 18) pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik; 19) pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 20) keterbukaan informasi publik.
Irjen Kemenag M. Jasin menegaskan bahwa pada tahun 2015 ini, satuan kerja (satker) Kementerian Agama, pusat maupun daerah, secara bertahap akan segera melaksanakan secara konsisten program Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM). “Insya Allah secara bergulir pelaksanaan 5 nilai budaya kerja dan program WBK & WBBM akan secara konsisten dilaksanakan Kemenag baik satker pusat maupun daerah secara bertahap,” tegas M. Jasin, Jakarta, Kamis (01/01).
“Untuk hari pertama tahun 2015, sudah sepakat/berkomitmen kurang lebih 22 (pimpinan) satker akan melaksanakannya,” tambahnya.
Bagaimana implementasi selanjutnya, pengawasan masyarakat tentu sangat diharapkan bagi perbaikan kementerian yang bermotto “Ikhlas Beramal” ini. (mkd/mkd)
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=230499
Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indicator proses.
Artinya, untuk mewujudkan Kementerian Agama sebagai wilayah yang bebas korupsi, serta menjadikan birokrasinya bersih dan melayani, ada 20 kegiatan konkrit yang harus dilaksanakan, yaitu:
1) penandatangan dokumen pakta integritas; 2) pemenuhan kewajiban LHKPN; 3) pemenuhan akuntabilitas kinerja; 4) pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan; 5) penerapan disiplin PNS;
6) penerapan kode etik khusus; 7) penerapan kebijakan pelayanan publik; 8) penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi; 9) pengendalian gratifikasi; 10) penanganan benturan kepentingan;
11) kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi; 12) pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP; 13) penerapan kebijakan pembinaan purna tugas; 14) penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profile oleh PPATK; 15) rekrutmen secara terbuka;
16) promosi jabatan secara terbuka; 17) mekanisme pengaduan masyarakat; 18) pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik; 19) pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 20) keterbukaan informasi publik.
Irjen Kemenag M. Jasin menegaskan bahwa pada tahun 2015 ini, satuan kerja (satker) Kementerian Agama, pusat maupun daerah, secara bertahap akan segera melaksanakan secara konsisten program Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM). “Insya Allah secara bergulir pelaksanaan 5 nilai budaya kerja dan program WBK & WBBM akan secara konsisten dilaksanakan Kemenag baik satker pusat maupun daerah secara bertahap,” tegas M. Jasin, Jakarta, Kamis (01/01).
“Untuk hari pertama tahun 2015, sudah sepakat/berkomitmen kurang lebih 22 (pimpinan) satker akan melaksanakannya,” tambahnya.
Bagaimana implementasi selanjutnya, pengawasan masyarakat tentu sangat diharapkan bagi perbaikan kementerian yang bermotto “Ikhlas Beramal” ini. (mkd/mkd)
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=230499
Rabu, 31 Desember 2014
Rekapitulasi Penerima Bantuan TA 2014 di Lingkungan Dirjen Pendis
Bantuan dimaksud adalah dalam lingkungan Pendidikan Islam yang meliputi :
1. Rekapitulasi Penerima Bantuan Upgrading Akreditasi Madrasah TA 2014 (KLIK DISINI);
2. Rekapitulasi Penerima Bantuan S1 bagi Guru Madrasah pada Perguruan Tinggi Penyelenggara
Bantuan TA 2014 (KLIK DISINI)
3. Rekapitulasi Penerima Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi MTs dan MA TA 2014 (KLIK DISINI)
Supaya lebih cepat klik saja pada masing-masing rekap diatas. (Sumber: http://pendis.kemenag.go.id/)
Baca Selengkapnya...
1. Rekapitulasi Penerima Bantuan Upgrading Akreditasi Madrasah TA 2014 (KLIK DISINI);
2. Rekapitulasi Penerima Bantuan S1 bagi Guru Madrasah pada Perguruan Tinggi Penyelenggara
Bantuan TA 2014 (KLIK DISINI)
3. Rekapitulasi Penerima Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi MTs dan MA TA 2014 (KLIK DISINI)
Supaya lebih cepat klik saja pada masing-masing rekap diatas. (Sumber: http://pendis.kemenag.go.id/)
Selasa, 23 Desember 2014
Pedoman Pembinaan Pengawas Madrasah 2014 (Edit per-31 Desember 2014)
Masih dalam Pedoman Pembinaan Pengawas Madrasah dan PAI (di edit pertanggal 31 Desember 2014 dari sumber: "kemenag.go.id"). Masih tetap dalam rangka untuk peningkatan pendidikan dilingkungan Pendis Kemanag RI telah diterbitkan sebuah Pedoman bagi Pengawas RA/Madrasah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang pengawas madrasah. Pedoman Pembinaan Pengawas Madrasah 2014 tersebut dilengkapi dengan Keputusan Dirjen Pendis. Pedoman tersebut meliputi:
1. Pedoman Pola Pembinaan Pengawas Madrasah
2. Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Madrasah
3. Pedoman Penetapan Angka Kredit Pengawas Madrasah
4. Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah
Untuk lebih jelasnya silahkan download dengan klik DISINI (Sumber Pedoman Pembinaan Pengawas Madrasah 2014 dari situs: http://kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=29604)
KLIPING BERITA KEMENAG RI 19-22 DESEMBER 2014
Ini mungkin bermanfaat bagi rekan-rekan khususnya bagi dunia pendidikan dalam lingkungan Pendis Kemenag RI, yaitu sebahagian berita yang bersumber dari situs Kementerian Agama RI seputar Bulan Desember 2014, ya walaupun masih ada beberapa hari penghujung bulan Desember 2014. Setidaknya informasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para Tenaga Pendidikan dan Kependidikan di bawah naungan Kementerian Agama RI. Silahkan KLIK DISINI
Sabtu, 27 September 2014
Ada apa dengan Anggaran BANSOS Kemenag
Kementerian Agama RI adalah salah satu kementerian yang mengurus bidang Agama dan juga Pendidikan Islam, yang juga mengelola APBN sebagai pembiayaan dalam mengelola dan membangun sasaran yang akan dicapai. Akan tetapi mengapa selalu dipermasalahkan oleh pihak auditor?. Nah lebih lengkap silahkan buka LINK berikut.
Baca Selengkapnya...
Rabu, 18 Juni 2014
Bersyukur atas Perolehan WTP 2013 Kemenag RI
Bersyukur atas Perolehan WTP 2013 Kemenag RI
Sawiyanto, MA
(Kepala MTs/MA YP. Haji Datuk Abdullah Tanjung Morawa)

Sebagai warga Kementerian Agama RI kita wajib mensyukuri atas capaian hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menghasilkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di tahun 2013 terhadap Tata Kelola Keuangan dalam rangka mewujudkan Good Governanca yaitu Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Setidaknya hal ini menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Kementerian Agama untuk lebih baik lagi dimasa yang akan datang. Capaian ini tentunya atas kerja keras seluruh warga Kementerian Agama yang bekerja dengan ikhlas dan bersungguh-sungguh dalam mengupayakan perbaikan-perbaikan da pembenahan Sistem Pengelolaan Keuangan.
Dalam Siaran Pers No. SJ/B.VIII/3/HM.00/007/2014 disebutkan bahwa: "Untuk tata kelola keuangan, Kementerian Agama tahun 2011 dan 2012 memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah."
Mensyukuri boleh akan tetapi jangan merasa puas terhadap capaian OPINI WTP yang diperoleh, berusaha dan terus berkomitmen terhadap perbaikan Sistem Pengeleolaan Keuangan sehingga akan tercapai yang lebih baik lagi, yaitu Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kementerian Agama.
Langganan:
Postingan (Atom)
