Tampilkan postingan dengan label Artikel G. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel G. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Januari 2014

GURU HARUS BENAR-BENAR PROFESIONAL

0 komentar
Guru Harus Benar-Benar Profesional
Oleh Sawiyanto, M.A
(Kepala MTs & MA. YP. H. Datuk Abdullah Tanjung Morawa)

Saya sangat terharu terhadap pernyataan Menteri Agama pada saat memberi pembekalan dan sekaligus mengukuhkan Kelompok Kerja Pengawas  (Pokjawas) Pendidikan Agama dan Madrasah Provinsi Jawa Barat, di Bogor, Senin (30/12), yang antara lain:
1. Para guru agama sudah saatnya dapat mengimplementasikan dan menjadikan  penerapanan kurikulum 2013 sebagai momentum mengintegrasikan ilmu-ilmu agama dan ilmu lainnya;
2. Lebih baik siswa belajar di tepi danau dengan diajar guru kompeten dan professional ketimbang siswa belajar di dalam ruang ber-AC, punya ruang kelas baik dan mewah, tapi diajar guru lemah dan tidak professional. Jadi, sarana baik dan mewah tidak akan membawa dampak tanpa kehadiran guru professional;
3. Terkait meningkatnya kesejahteraan guru, yang berdasarkan penelitian, ternyata tidak ada korelasi positif dengan peningkatan kualitas pendidikan, Menag berharap para guru untuk memberi perhatian lebih terhadap anak didik. Sebab, sertifikasi guru merupakan pengakuan atas profesionalitas guru sesuai dengan UU No.14/2005 pasal 8, bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidikan. Kalau sebelum sejahtera giat membuat perencanaan untuk mengajar, kenapa setelah sejahtera lebih sibuk mengurus mobil? Akibatnya perhatian kepada anak didik berkurang. Realitas itu sudah harus ditinggalkan, karena pendidikan menjadi tanggung jawab bersama;(Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=170867 )

Coba perhatikan tabel berikut ini:

Mutu Pendidikan
Sertifikasi Guru Kesejahteraan Guru Kinerja Guru

Uraian Singkat:
Pasal 16 ayat 2 UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama". Kemudian khusus bagi guru non PNS dilingkungan Kementerian Agama RI yang sudah memiliki sertifikat pendidik diberikan bantuan tunjangan profesi guru sebesar Rp.1.500.000,- per bulan (Kep. Menag No.73 Tahun 2011) yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja, serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Jadi jelas bahwa pada prinsipnya Sertifikasi Guru menghasilkan Kesejahteraan bagi Guru dan diharapkan akan meningkatnya Kinerja Guru, dan pada akhirnya akan meningkatkan Mutu pendidikan itu sendiri.
Oleh karena itu jika ada seorang guru profesional yang tidak berupaya meningkatkan Kinerjanya, maka harus dipertanyakan keprofesionalannya. Setidaknya seorang guru harus memegang prinsip Profesionalitas yang harus mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah seorang guru wajib melaksanakan tugas utamanya yaitu: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, baik itu sebagai pendidik pada jalur pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Semoga bermanfaat.............
Baca Selengkapnya...

Jumat, 20 Desember 2013

KONSEP ISLAM TENTANG KEPEMIMPINAN

0 komentar
KONSEP ISLAM TENTANG KEPEMIMPINAN
Oleh Sawiyanto, M.A

Sekarang ini kita selalu dihadapkan dengan kondisi proses kegiatan pemilihan pimpinan daerah, baik pimpinan tingkat provinsi maupun pimpinan tingkat kabupaten/kota. Kita semua tentu berharap agar proses tersebut berjalan dengan baik, lancar, aman, jujur dan adil, yang pada akhirnya diharapkan akan melahirkan seorang pemimpin yang benar-benar terbaik dan tepat untuk menduduki tampuk pimpinan sesuai diharapkan. 
Islam sebagai sebuah ajaran yang lengkap tentu telah mmemberikan petunjuk dan aturan tentang bagaimana proses pemilihan kempimpinan tersebut dijalankan dengan benar, dan baik, khususnya petunjuk tentang syarat dan kriteria pimpinan yang tepat untuk dipilih sebagai pimpinan umat dan bangsa untuk menuju umat dan bangsa yang baldatun thayibatun warabbun gafur. Semua itu tentu telah ditunjukkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Dalam hubungan ini tentu contoh pemimpin yang mencerminkan kriteria yang paling ideal adalah diri Rasulullah SAW, Hal itu sebagaimana firman Allah dalam surah al-Ahzab: 21:  “Sesungguhnya pada diri Rasulullah SAW itu terdapat contoh tauladan yang terbaik. Hal itu karena dalam diri Rasulullah terdapat akhlak yang sangat baik, sebagaimana dinyatakan dalam surah al-Qalam: 4. Bahkan Aisyah RA, mengatakan, bahwa akhlak Rasulullah SAW itu adalah penerapan Alquran dalam segala aspek kehidupannya (Abdul Halim Mahmud: 1990). 
Sifat utama yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagai pemimpin terkemuka itu, tercermin dalam empat sifat utama Rasulullah, yaitu: Pertama: sifat shiddiq yakni selalu menampilkan dan memperjuangkan kebenaran diatas segala-galanya; Kedua, sifat amanah yakni selalu menjunjung tinggi dan menjalankan amanah baik amanah Allah dan umat; Ketiga sifat fathanah, yakni mempimpin dengan cerdas, arif dan penuh hikmah; Keempat tablig, yakni selalu mengajak kepada kebaikan dan kebenaran dan tidak ada sesuatu yang disimpan dan disembunyikan. 
Hal yang sama juga ditunjukkan oleh para Khulafaurrasyidin. Sayyid Husen al-'Affany menjelaskan dalam bukunya, Tarthib al-Afwah (1/81) bahwa Abu Bakar Shiddiq ra itu pemimpin sederhana dan adil dalam melaksanakan tugas. Beliau menerapkan persamaan pembagian kekayaan negara kepada seluruh rakyatnya. Kepemimpinan Abu Bakar ra itu sejalan dengan pidato politik beliau ketika dibaiat oleh umat islam sebagai Khalifah pengganti Rasulullah SAW sebagai berikut: "Wahai manusia. sesungguhnya aku telah memerintah kalian dan aku bukanlah yang terbaik di antara kalian. Seandainya aku berbuat kebaikan, ikutilah, dan bila aku berbuat keburukan, luruskanlah. Sedekah merupakan amanah, sedangkan dusta adalah khianat. Orang yang lemah di antara kalian menjadi orang kuat di sisiku sampai kuberikan haknya, insya Allah. Sedangkan orang yang kuat di antara kalian menjadi orang lemah di sisiku sampai aku mengambil hak darinya, insya Allah. Tidaklah satu pun kaum yang meninggalkan jihad di jalan Allah kecuali dia bakal menimpakan kehinaan kepada mereka tidaklah menyebar kekejian pada suatu kaum melainkan Dia akan menyelimutinya dengan malapetaka. Patuhilah aku selama aku patuh kepada Allah swt dan Rasul-Nya. Seandainya aku berbuat durhaka, tentu kalian tidak wajib mematuhiku. Lakukanlah salat, semoga Allah mengasihi kalian semua”. 
Berdasarkan contoh petunjuk alquran dan contoh prilaku kepemimpinan Rasulullah SAW serta para sahabatnya itu, Imam al-Mawardy dalam bukunya, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, menjelaskan tentang syarat seorang pemimpin umat dan bangsa. Di antaranya, pemimpin itu menurutnya harus memiliki ilmu pengetahuan. Dalam Islam, pemimpin bukan saja harus piawai dalam mengatur urusan negara, tapi juga berpengetahuan luas tentang agama. Oleh karena itu idealnya seorang pemimpin negara di samping memiliki pengetahuan dan kecerdasan dalam urusan negara (politik) tetapi juga harus memiliki pengetahuan agama, sebagaimana Khulafa' al-Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali), Selain itu, seorang pemimpin juga mesti sehat jasmani, punya pemikiran (visi dan misi) yang jelas, serta berani dan tegas dalam bertindak. 
Di samping semua itu, suatu syarat pemimpin yang paling penting menurut al-Mawardi, seorang pemimpin mesti seorang yang adil (al-Imam al-Adil). Jabir Qamihah dalam bukunya, al-Mu'aradhah Fi al-Islam, menjelaskan, pemimpin adil ialah pemimpin yang adil pada dirinya (takwa), dan adil dalam menjalankan amanah kepemimpinan, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Nisa': 58. Adil pada dirinya (takwa) ialah pemimpin yang dekat kepada Tuhan, dirinya terhindar dari perbuatan dosa, memiliki sifat wara' yang tidak terobsesi mengejar kepentingan dunia, dan dapat dipercaya dalam memegang amanah kepemimpinan. Dan, adil dalam kepemimpinan itu juga menghendaki adil dalam aspek sosial (keadilan sosial) dan adil dalam menerapkan hukum. Keadilan sosial itu di antaranya pembebasan kekayaan negara dari eksploitasi negara asing, menerapkan sistem perekonomian Islam, dan keadilan dalam pembagian kekayaan Negara kepada semua lapisan masyarakat (Muhammad Imarah: 1995). Keadilan sosial itu juga diterapkan dalam mengangkat orang yang layak untuk memegang jabatan, bukan pengangkatan yang dipaksakan hanya karena kepentingan keluarga. Prilaku adil itu diterapkan dalam setiap perbuatan, perkataan, dan dalam penetapan keputusan hukum (Tafsir al-manar: 5/179). Seorang pemimpin yang adil laksana pengembala yang penuh kasih terhadap hewan gembalannya. Dia terus mengembala sebaik mungkin, melindungi (hewan gembalannya) dari ancaman kejahatan dan binatang buas, serta menjaganya dari cuaca dingin dan panas. 
Berdasarkan paparan di atas Al-Mawardi, sebagaimana dituturkan oleh Ahmad Muhammad Jamal dalam kitabnya Muhimmat al Hakim al-Muslim menyimpulkan sifat-sifat para pemimpin yang baik dan harus dipenuhi adalah: berpengetahuan, bijaksana, zuhud, wara`, takut (raja), bermakrifah (memiliki pengetahuan mendalam tentang tuhan) berbelas kasihan terhadap rakyat, menjaga kemaslahatan kaum muslim, senantiasa sibuk dan memikirkan urusan dan kepentingan umat atau rakyatnya, menjaga harta milik rakyatnya, mengokohkan Negara mereka dan melebarkan sayap Islam di muka bumi sehingga tidak menjadi fitnah, dan agama hanya milik Allah swt semata”. Kesimpulannya adalah pemimpin harus mampu membina sekaligus menjadi pelindung umat dan agama. Dan yang paling mendasar adalah seorang pemimpin harus taat kepada Allah swt dan Rasul-Nya.
Islam telah menetapkan syarat tertentu yang mesti terpenuhi pada diri seorang pemimpin, tentu semua itu dapat menjadi referensi atau bahan pertimbangan bagi kita semua dalam menentukan seorang pemimpin, baik pemimpin Negara maupun pemimpin dalam berbagai lini kehidupan. Sebaliknya seharusnya kita selalu sadar dan waspada sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah saw dalam hadis beliau: Iza wusyidal amru ila ghairi ahlihi pantazhiris sa’ah. (jika suatu persoalan (termasuk urusan kepemimpinan) diserahkan kepada yang bukan ahlinya atau memenuhi persyaratan yang bauk, maka tunggulah kehancurannya.

Suatu Negara atau daerah akan aman dan makmur ketika seorang pemimpinnya melaksanakan amanah dengan sungguh-sungguh dan memihak pada kepentingan rakyat, bukan mementingkan diri sendiri dan keluarganya.
Baca Selengkapnya...

Minggu, 24 November 2013

GURU KU HEBAT

0 komentar


GURU KU HEBAT
Oleh Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
(Kepala MTs/MA YP. H. datuk Abdullah Tanjung Morawa)

Sepanjang hidupnya dalam bertugas, seorang guru dihadapkan dengan berbagai tantangan dan rintangan, baik di lingkungan tempat tinggalnya terlebih di lingkungan sekolah. Sepanjang itu pula seorang guru tetap tegar dan sabar dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 ayat 1 UU-RI Nomor 14 Tahun 2005).
Tanggal 25 Nopember adalah hari kelahiran PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) tepatnya 25 Nopember 1945, yaitu 100 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 25 Nopember 2013 usia PGRI sudah mencapai 68 Tahun. Usia ini adalah dalam katagori usia yang sudah tua sudah matang, sudah banyak pengalaman dan seharusnya sudah professional. Banyak julukan yang diberikan kepada guru termasuk salah satunya “Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda jasa”, benarkah demikian?. A
Kita anggap saja benar, akan tetapi relevansi dengan tuntutan zaman yang semakin berkembang, tuntutan guru yang semakin menantang bagi perubahan zaman itu sendiri, dan tugas guru pun semakin berat, meneyebabkan paradigma kepahlawanan guru tersebut berubah 100 persen. Tidak lagi “Pahlawan tanpa tanda Jasa” melainkan “Guru adalah Pahlawan Denagn Jasa”. Artinya adalah guru harus diperhatikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, sebab guru harus dituntut dengan berbagai tugas yang memerlukan kosentrasi demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional itu sendiri yaitu “Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
Benar, pemerintah akhirnya menyikapi dan tanggap serta perhatian terhadap “guru”. Tepatnya pada tanggal 30 Desember 2005 telah di tanda tangani Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak DR. H. Susilo bambang Yudhoyono.
Undang-undang ini adalah sebagai payung hukum bagi guru di Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru, salah satu pasalnya mengatur tentang hak dan kewajiban guru (Pasal 14). Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1996), tugas keprofesionalan guru meliputi tugas mendidik, mengajar dan melatih untuk mengembangkan dan membentuk kepribadian, kecerdasan dan keterampilan siswa secara optimal. Di sini guru bertugas sebagai pengubah dan pembentuk manusia seutuhnya.
Hebat, ya memamng hebat, guru yang penghasilannya hamper dikatakan tidak memenuhi tingkat standart kesejahteraan social, guru (swasta) yang penghasilannya masih kalah jika dibandingkan dengan buruh/karawan pabrik (UMK/UMP), akan tetapi sang guru tetap gigih dan ulet dalam melaksanakan profesinya.
Tidak dipungkiri, sejak di undangkannya UU Guru dan Dosen 30 Desember 2005 dan dilaksanakannya Pensertifikasian guru memang sudah agak lumayan, sebab Pemerintah memberikan Tunjangan Profesi sebesar 1 kali lipat dari gaji pokoknya (bagi PNS), dan bagi guru swasta yang sudah sertifikasi memperoleh tunjangan sebesar Rp. 1.500.000,-, sebuah angka mendekati dan boleh dikatakan sama dengan UMK/UMP yang ada secara rata-rata di Indonesia, walaupun ada UMK yang lebih besar dari Tunjangan Profesi Guru itu sendiri.
Akan tetapi itulah hebatnya guru, walau penghasilannya tidak standar bagi kesejahteraan social, mereka tetap tegar dan eksis dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Pada moment HUT Guru yang ke-68 ini, selaku guru saya mempunyai 2 (dua) permintaan yang sangat sederhana, akan tetapi ini dapat menjawab problema yang dihadapi dunia pendidikan, yang saat ini sedang bergejolak, yaitu:
1.   Supaya HAM tidak di masukkan ke dalam dunia pendidikan (khususnya sekolah/madrasah);
2.   SUpaya HAM tidak di masukkan ke dalam Rumah Tangga.

Akhirnya saya ucapkan “SELAMAT HUT PGRI KE-68” 25 Nopember 1945/25 Nopember 2013, semoga lebih tua lebih berisi dan merunduk.
Baca Selengkapnya...

Rabu, 06 November 2013

RUMAH SAKIT PENDIDIKAN dan PENDIDIKAN SAKIT

3 komentar


ANTARA RUMAH SAKIT PENDIDIKAN dan PENDIDIKAN SAKIT
Oleh: Sawiyanto, M.A


Untuk melengkapi dan menunjang sarana prasarana dalam dunia pendidikan khususnya di perguruan tinggi di Indonesia telah atau sedang dibangun Rumah Sakit pendidikan, seperti:
1.      Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Indonesia (UI) di Depok Jawa Barat oleh di resmikan oleh Menteri pendidikan Muhammad Nuh (Senin, 30 September 2013);
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, meresmikan pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Indonesia (UI), Senin (30/9) di Depok, Jawa Barat. Peresmian tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama dan sekaligus peninjauan beberapa fasilitas yang sudah selesai dibangun dan siap difungsikan oleh Mendikbud.
Mendikbud mengatakan, sebagai rumah sakit pendidikan, rumah sakit ini akan terintegrasi dengan kegiatan belajar mengajar mahasiswa di fakultas rumpun ilmu kesehatan (RIK), yaitu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperwatan, Farmasi dan Kesehatan Masyarakat. Untuk itu, kata Dia, rumah sakit ini akan dilengkapi ruang observasi bagi para mahasiswa tanpa mengganggu kenyamanan pasien serta akan dilengkapi infrastruktur teknolgi yang mendukung mahasiswa memantau tindakan medis.
“Rumah sakit pendidikan UI ini merupakan rumah sakit pertama di Indonesia yang mengakomodasi konsep patient safety serta berakreditasi internasional,” katanya. Patient safety merupakan konsep baru dari dunia kedokteran yang memperhatikan sistem konstruksi, tata letak ruangan, penggunaan material bangunan, pengaturan alur pasien infectious (menular) dan pasien non infectious , pengelolaan limbah serta sistem sekuriti hingga pelayanan yang baik.
Mendikbud mengatakan, pembangunan rumah sakit pendidikan UI ini adalah pekerjaan yang besar maka prosesnya butuh beberapa tahun ke depan. Karena itu, kata Dia, perlu kerjasama yang baik dengan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Selainitu, Menteri Nuh berharap UI dapat berkontribusi lebih besar terhadap pelayanan kesehatan, baik untuk internal UI sendiri maupun eksternal. Untuk itu, tuturnya, dibutuhkan tiga prinsip yang mendukungnya. Pertama, Mendikbud berharap adanya kolaborasi (kerjasama) dengan semua Fakultas yang ada di UI. Ke dua, rumah sakit pendidikan UI ini menjawab UU Pendidikan Indonesia dimana antara Kemdikbud dengan Kemenkes terjalin kerja sama dalam mencetak calon-calon dokter yang professional Standar Opersional Prosedur (SOP) dalam hal kesehatan. Dan yang ke tiga, rumah sakit pendidikan ini nantinya akan menjadi rumah sakit yang melayani masyarakat maka dibutuhkan pelayanan yang ramah terhadap pasien
“Karena R.S.Pendidikan UI ini bukan saja milik Fakultas Rumpun RIK saja tetapi ini adalah milik bersama keluarga UI, maka setiap orang harus terbuka dan proaktif berkolaborasi dengan semua aspek ilmu yang ada, karena satu ilmu dengan ilmu yang lain pasti saling mengisi,” katanya.
Sementara itu Rektor UI Muhammad Anis, mengatakan, Rumah Sakit Pendidikan UI sudah lama didambakan karena sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa sebagai wadah mencari ilmu. Untuk itu, kata Dia, dirinya berterima kasih kepada semua pihak termasuk Kemendikbud, Bappenas, Kemenkes, Pemerintah Wali Kota Depok, (Nur Mahmudi Ismail) yang hadir pada acara tersebut yang mendukung proses pembangunan R.S.Pendidikan UI ini. “Dengan demikian tantangan kita di tahun-tahun yang akan datang akan terwujud dimana akan muncul dokter-dokter Indonesia yang berkualitas dan siap melayani kesehatan masyarakat dengan berkualitas pula,” tandasnya (MS).

2.      Pada 17 Mei 2011, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas), yaitu Bapak Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D. telah meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran UNPRI.
Pada tahun 2011 Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia telah membangun rumah sakit pendidikan bertaraf internasional berlantai 13 di jalan Ayahanda No. 68A Medan.
Rumah sakit pendidikan berkapasitas 250 bed, dengan fasilitas sebagai berikut:
  • 6 Ruang Operasi
  • Ruang I.C.U.
  • Ruang I.C.C.U.
  • Ruang N.I.C.U.
  • Ruang H.D.U.
  • Radiologi (CT Scan 128 slices, Digital X-Ray, Mammography, Mobile X-Ray, USG 4D, Echo Cardiography)
  • Hemodialisa
  • Cath Lab
  • IGD
  • Ruang Bersalin
  • Ruang Bayi Sehat
  • Ruang Bayi Sakit
  • Endoscopy
  • Cardiac Stress Test
  • Ruang Anak
  • 32 Poliklinik Spesialis dan Sub Spesialis
  • Fasilitas Rehabmedik
  • Apotik
  • Cafetaria
  • Laboratorium
  • Perpustakaan Mahasiswa
  • Ruang Seminar
  • Ruang Pertemuan Dokter
  • Ruang COASS
  • Helipad (landasan helikopter)
  • 24 Kamar Penginapan
Rumah sakit pendidikan ini nantinya akan menjadi rumah sakit utama tempat praktek mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia dan menjadi Fakultas Kedokteran swasta pertama di Sumatera Utara yang membangun rumah sakit pendidikan bertaraf internasional.
Rumah sakit ini akan berfungsi penuh sebagai rumah sakit:
  • Pendidikan
  • Pelayanan masyarakat
  • Penelitian
Pada 17 Mei 2011, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas), yaitu Bapak Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D. telah meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran UNPRI.
Bapak Wamendiknas pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pembangunan rumah sakit pendidikan Unpri merupakan suatu sejarah, karena baru tiga tahun sejak 2008 mendapat izin operasional telah terakreditasi BAN-PT dan telah mengembangkan pendidikan yang berbasis Kurikuum Berbasis Kompetensi (KBK) diikuti Problem Based Learning (PBL) dan kemudian menerapkan prinsip - prinsip dari sistem tersebut. "Pada akhirnya Fakultas Kedokteran Unpri didukung dengan berbagai fasilitas, menambah fasilitas pendukung utama, yaitu rumah sakit pendidikan milik sendiri (mandiri), dan proses pengelolaannya dapat sejalan dengan proses belajar - mengajar, itu sangat baik sehingga akan melahirkan lulusan yang lebih baik," ujarnya.
Bapak Wamendiknas juga mengatakan, "Pendidikan tinggi berbasis kesehatan bukan pendidikan yang main - main karena berhubungan dengan manusia, resikonya cukup besar, dan kalau salah dosanya tidak hanya didunia tapi juga sampai akhirat. Tetapi kalau kita berhasil melaksanakan pendidikan yang profesional, bermartabat, maka ini akan sukses tidak hanya didunia tapi juga diakhirat," ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya memberi kesempatan kepada Unpri untuk menambah pelayanan yang sudah diberikan selama ini baik untuk kebidanan, keperawatan, kesehatan masyarakat, dan ada upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan mendirikan rumah sakit pendidikan.

3.      Rumah Sakit pendidikan USU Medan
Pembangunan fisik Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sumatera Utara telah selesai pada tahun 2011. Saat ini sedang memasuki tahap persiapan berbagai sarana dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan operasional. Disamping bertujuan memperluas jaringan rumah sakit yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan dokter, dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya, Rumah Sakit Pendidikan USU diharapkan dapat berperan sebagai rumah sakit pelayanan rujukan utama dan riset klinik di wilayah Indonesia Barat, khususnya daerah Sumatera Utara.
Rumah sakit ini menawarkan fasilitas 28 klinik spesialis/sub spesialis, rawat inap dengan kapasitas 474 bed (108 ward), Instalasi gawat darurat dengan pelayanan 24 jam, 12 kamar bedah, 18 ruang persalinan, 42 bed perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU), dan 25 bed unit hemodialise.
Rumah Sakit Pendidikan USU juga akan mempersiapkan berbagai layanan komprehensif dengan keunggulan pada layanan Gastroenterologi, Nefrologi, Orthopedic, Traumatologi, Burn Unit dan Infeksi Tropis. Kegiatan didukung oleh berbagai tenaga spesialis dan subspesialis yang berada dibawah 18 Departemen Medik, yang akan menyelenggarakan fungsi-fungsi pelayanan, pendidikan dan riset. Teknologi dan sistem informasi rumah sakit ditata secara maksimal untuk mengakomodasi seluruh kegiatan administrasi dan penyelenggaraan fungsi pendidikan/riset.
Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sumatera Utara direncanakan akan mulai beroperasi sekitar medio 2012.

Dan masih banyak lagi Rumah Sakit pendidikan yang dimiliki oleh penyelenggara pendidikan di Indonesia.

Bagaimana dengan Pendidikan itu sendiri?
Rendah dan terpuruknya system pendidikan kita dewasa ini sudah sama-sama kita maklumi. Demokrasi pendidikan, keterbukaan, desentralisasi, otonomisasi, dan sebagainya dalam menyelenggarakan pendidikan secara resmi dan normative sudah pula kita sosialisasikan secara meluas. Tampaknya lagi-lagi demokrasi tidak dapat berlaku dalam masyarakat yang budaya akademiknya masih rendah (masih ketinggalan) dan sumber daya manusia (SDM)-nya belum berpendidikan tinggi.
Dalam kenyataannya system pendidikan nasional Indonesia masih highly centralized dan diskriminatif. Pemerintah dengan sangat kuat melaksanakan satu system pendidikan nasional lengkap dengan penyelenggaraan sekolah-sekolah atau perguruan-perguruannya sebagai unit pelaksanaannya. Semua yang diselenggarakan masyarakat harus mengikutinya sebagai subsistem dari satu system pendidikan nasional. Memenag benar dalam satu Negara hanya ada satu pendidikan nasional. Semua pendidikan dan sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh siapa pun sebagai warga Negara, baik dalam negeri maupun luar negeri - sekolah-sekolah dari kedutaan atau perwakilan Indonesia di luar negeri – merupakan subsistem dari system pendidikan nasional.
Namun kenyataannya, mengapa pemerintah menyelenggarakan sekolah dan berhadapan dengan sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh swasta?. Ibarat pertandingan, tentu saja sekolah-sekolah swasta akan kalah, karena otoritas disertai kekuatan dana dan fasilitas ada pada sekolah-sekolah negeri, kecuali beberapa sekolah swasta elite dan kuat yang memiliki dana atau anggaran pendidikan yang kuat. Mengapa pemerintah tidak melayani, melindungi, dan menjadi wasit yang adil serta membimbingnya sehingga atas nama Negara, sekolah-sekolah Indonesia mampu berbicara dan tampil terhormat di forum Internasional.
Tampaknya, masalahnya tidak sesederhana itu. Banyak kelompok masyarakat yang benar-benar berada di bawah garis kelayakan menyelenggarakan pendidikan dan persekolahan. Terhadap hal ini memang harus ditangani langsung oleh pemerintah. Namun jangan kebablasan, sehingga semua pendidikan dan perguruan yang diselenggarakan oleh swasta (sebagai subsistem pendidikan nasional) hanyut dan tenggelam dalam perguruan-perguruan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Tampaknya konsep subsistem pendidikan perlu dikaji ulang, agar pemerintah terkurangi bebannya sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih besar lagi kepada masyarakat, dan masyarakatnya dapat lebih baik memberikan sumbangannya kepada bangsa dan Negara.
Kerja pendidikan belum disikapi dan dilaksanakan sebagai kerja akademik, tetapi masih dianggap sebagai kerja nonakademik sebagai kerja kantor birokrasi, perdagangan, dan sebagainya yang mementingkan produk-produk final. Sedangkan kerja pendidikan mementingkan produk-produk proses yang semakin canggih.
Tidak ada cara lain untuk menyembuhkan berbagai penyakit khidupan tersebut kecuali kita harus benar-benar berani dan kuat membangun bangsa dan Negara ini bertolak dari jati diri bangsa menggunakan kekuatan dari dalam (home grown management) dan tidak menggantungkan dari luar.
Untuk itu Mastuhu dalam bukunya “Sistem Pendidikan Nasional Visioner (SPNV)” memberikan jalan keluar yang paling tepat untuk pendidikan Indonesia adalah membangun system pendidikan nasional yang visioner, jauh menjangkau ke depan, untuk semua anak bangsa, tanpa ada diskriminatif.

Mastuhu juga mengatakan bahwa ada 12 butir yang saling terkait dan saling melengkapi dalam membangun Sistem Pendidikan Nasional Visioner (SPN), yaitu:
1.      Landasan Filosofis SPNV
2.      Dasar SPNV
3.      Visi dan Misi SPNV
4.      Tujuan dan Sasaran SPNV
5.      Strategi Dasar SPNV
6.      Strategi Operasional SPNV
7.      STrategi Pendekatan SPNV
8.      Prinsip-Prinsip SPNV
9.      Mitos Yang Harus Dijawab
10.  Paradigm Keilmuan SPNV
11.  Kepemimpinan SPNV
12.  Langkah-Langkah Teknis Dasar SPNV
Baca Selengkapnya...

Kamis, 19 September 2013

Pengertian Kepemimpinan

0 komentar
Oleh: Sawiyanto, MA.
Ada banyak pengertian "Kepemimpinan", antara lain:
Menurut Stogdill (1974) "Kepemimpinan adalah 1) fokus dari proses kelompok 2) penerimaan kepribadian seseorang 3) seni memengaruhi perilaku 4) alat untuk memengaruhi perilaku 5) suatu tindakan perilaku 6) bentuk dari ajakan (persuasi) 7) bentuk dari relasi yang kuat 8) alat untuk mencapai tujuan 9) akibat dari interaksi 10) peranan yang diferensial 11) pembuat struktur.
Menurut Yukl (1987) " Kepemimpinan adalah :
1. perilaku dari seorang individu yang memimpin aktivitas-aktivitas suatu kelompok ke suatu tujuan yang ingin dicapai bersama (shared goal);
2. pengaruh antarpribadi yang dijalankan dalam suatu situasi tertentu, serta diarahkan melalui proses komunikasi ke arah pencapaian satu atau beberapa tujuan tertentu;
3. pembentukan awal serta pemeliharaan struktur dalam harapan dan interaksi;
4. peningkatan pengaruh sedikit demi sedikit, pada dan berada di atas kepatuhan mekanis terhadap pengarahan-pengarahan rutin organisasi;
5. proses memengaruhi aktivitas-aktivitas sebuah kelompok yang diorganisasi ke arah pencapaian tujuan;
6. sebuha proses memberikan arti (pengarahan yang berarti) terhadap usaha kolektif, dan yang mengakibatkan kesediaan untuk melakukan usaha yang diinginkan untuk mencapai sasaran;
7. mereka yang secara konsisten memberikan konstribusi yang efektif terhadap orde sosial, serta yang diharapkan dan dipersepsikan melakukannya.
Menurut Surat Keputusan badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 27/KEP/1972 "Kepemimpinan" ialah kegiatan untuk meyakinkan oranglain sehingga dapat dibawa turut serta dalam suatu pekerjaan.
Menurut Surat Edaran Kepala badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 02/SE/1980 "Kepemimpinan" ialah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara optimal.
Menurut terry & Rue (1985) "Kepemimpinan" adalah hubungan yang ada dalam diri seorang pemimpin, memengaruhi orang lain untuk bekerja sama secara sadar dalam hubungan tugas yang diinginkan.
Menurut Yaverbaum & Sherman (2008) "Leadership is act of gaining cooperation from people in order to accomplish something." (Kepemimpina adalah tindakan mendapatkan kerjasama dari orang untuk mencapai sesuatu.").
Menurut Sanusi (1989) "Kepemimpinan" adalah penyatupaduan dari kemampuan, cita-cita dan semangat kebangsaan dalam mengatur, mengendalikan, dan mengelola rumah tangga keluarga maupun organisasi atau rumah tangga negara.
Baca Selengkapnya...
 
Perencanaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan. Kegagalan dalam perencanaan berarti merencanakan kegagalan. Perencanaan harus berbasis pada kebutuhan atau need assessment dan berkelanjutan (Direktur Pendis Kemenag RI)