Rabu, 16 April 2014

FORM PENDATAAN EMIS SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2013/2014

0 komentar
Tanjung Morawa (PGMI TAMORA) - Bagi teman-teman Kepala Madrasah yang ingin mendownload Format Pendataan Emis Semester Genap tahun Pelajaran 2013/2014 silahkan Klik disini
Baca Selengkapnya...

Senin, 14 April 2014

Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

0 komentar
Tanjung Morawa (PGMI TAMORA)- Untuk yang kesekian kalinya dalam mengingatkan kepada seluruh guru RA/Madrasah, saya posting Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah dalam mempersiapkan pemberkasan Tunjangan profesi Pendidik. Silahkan baca dan pedomani agar tidak terjadi kesalahpahaman jumlah jam mengajar ataupun Akumulasi keseluruhan Beban Kerja guru RA/Madrasah, kita lihat di bawah ini:
Baca Selengkapnya...

Minggu, 13 April 2014

UN 2014 DIBUKA OLEH KEPALA MADRASAH

0 komentar
Tanjung Morawa (PGMI TAMORA)-Hari Senin 14 April 2014 sekitar pukul 07.10 WIB Kepala MAS YP. Haji Datuk Abdullah Tanjung Morawa membuka secara resmi pelaksanaan UN TP.2013/2014 di MAS YP. H. Datuk Abdullah Tanjung Morawa. Setelah membacakan tata Tertib UN, dalam sambutannya Kepala madrasah Sawiyanto, S.Pd.I, M.A mengatakan bahwa selama UN berlangsung para peserta yang berjumlah 25 orang itu supaya menjaga kelancaran dan keamanan ujian agar UN terlaksana dengan sukses. Beliau juga mengingatkan kepada peserta agar peserta berhati-hati dan cermat dalam menjawab soal yang diujikan, dan jangan lupa memeriksa biodata peserta yang ada di LJ UN, sebab jika datanya tidak valid maka akan terjadi humaneror pada pemeriksaan komputer nantinya. Acara Pembukaan di awali dengan membaca Ummul Qur'an/Surat Al-Fatihah dan di tutup dengan do'a yang langsung dipimpin oleh Kepala madrasah. Pembukaan UN di ikuti juga oleh Pengawas Ruang UN sebanyak 4 (empat) orang berasal dari Ponpes Mawaridussalam dan Pengawas Independen dari Perguruan Tinggi serta panitia UN MAS YP. Haji Datuk Abdullah Tanjung Morawa.

Tata Tertib Peserta UN TP. 2013/2014:

  1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
  2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
  4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan.
  5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
  6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yangdisediakan oleh pengawas ruangan.
  7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
  8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  9. Peserta UN diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan  antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal
  10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat atau rusak, maka naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
  11. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
  12. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
  13. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas  ruang UN.
  14. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
  15. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
  16. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
  17. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
  • menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  • bekerjasama dengan peserta lain;
  • memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
  • memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
  • membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
  • menggantikan atau digantikan oleh orang lain
Baca Selengkapnya...

MAS YP. Haji datuk Abdullah Sukseskan UN Tahun 2014

0 komentar
Tanjung Morawa (PGMI TAMORA).
Madrasah Aliyah Swasta (MAS) YP. Haji Datuk Abdullah Kecamatan Tanjung Morawa siap mensukseskan Ujian Nasional 2014 dengan pelaksanaan yang jujur, aman dan bermutu. Diharapkan prestasi UN siswa MAS YP. Haji datuk Abdullah semakin baik secara kualitas, demikian disampaikan Kepala madrasah Sawiyanto, S.Pd.I, M.A  kepada PGMI Tanjung Morawa di sekretariat, Sabtu (12 April 2014).
“Terasa berapresiasi, dalam 5 (lima) tahun terakhir rata-rata hasil Ujian Nasional  di MAS YP. Haji datuk Abdullah dengan madrasah/sekolah setingkat sudah setara sehingga MAS YP. Haji datuk Abdullah tidak bisa dibilang lebih jelek,”.
Sebab rata-rata tingkat kelulusan siswa/siswi MAS YP. Haji datuk Abdullah mencapai 100 persen, dan diharapkan juga pada tahun pelajaran 2013/2014 ini kelulusan mencapai 100 persen. Usaha sudah dilakukan dalam menghadapi UN tahun ini, menurutnya sudah tidak ada masalah. Persiapan itu antara lain melaksanakan Pelajaran Tambahan/Les diluar jam belajar formal, Try Out juga sudah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali.
Pada UN 2014, sebanyak 25 siswa/siswi siap mengikuti Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2013/2014. Waktu pelaksanaan UN siswa madrasah dilaksanakan berbarengan dengan UN siswa sekolah, yaitu dilaksanakan tanggal 14 – 16 April 2014. Adapun ujian susulannya dijadwalkan pada 22 – 24 April 2014. Mata pelajaran yang diujikan pada UN MA jurusan IPA adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika. Mata pelajaran UN MA jurusan IPS: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi, Sosiologi, dan Ekonomi.
Pengawasan ruang ujian dilakukan secara silang yaitu berasal dari Pesantren Mawaridussalam sebanyak 4 orang pengawas, artinya bahwa MAS YP. Haji datuk Abdullah memiliki ruang kelas UN sebanyak 2 ruang kelas, masing-masing 1 ruang kelas jurusan IPA dan 1 ruang kelas jurusan IPS. Untuk jurusan IPA UN tahun ini adalah yang pertama kali dilaksanakan, dan mudah-mudahan peserta lulus semua. UN dilaksanakan selama 3 hari yaitu 2 mata pelajaran setiap harinya. Untuk menambah semangat dan motivasi bagi peserta UN pihak mdarasah telah melaksanakan zikir dan doa bersama dan diteruskan dengan makan nasi tumpeng bersama antara para siswa dengan para guru yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014. Dalam bimbingannya Kepala MAS YP. Haji datuk Abdullah berpesan kepada para siswa/siswi agar lebih kosentrasi dalam menghadapi UN serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani, jangan lupa berdoa kepada Allah SWT untuk kesuksesan UN Tahun ini.
Baca Selengkapnya...

Jumat, 11 April 2014

TAHUN DEPAN PEMBAYARAN INFASSING GURU MADRASAH AKAN RAMPUNG

0 komentar
Pembayaran Impassing Rampung Tahun Depan

Bogor (Pinmas) —- Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menyatakan bahwa pihaknya menargetkan kekurangan pembayaran impassing senilai Rp 4 triliun bagi sertifikasi guru non PNS yang berbasis impassing, diperkirakan tahun depan terbayar semua.
“(dilihat dari) Profil pagu definitif tahun ini masih terdapat kekurangan senilai empat triliun yang akan digunakan untuk membayar. Kemudian, ini menjadi bahan kami dalam diskusi dengan Deputi 4 Menkokesra. Mudah-mudahan mulai tahun depan bisa dipenuhi, ” kata Nur Kholis saat membuka Konsinyering Penyusunan Program/Kegiatan Direktorat Pendidikan Madrasah, Bogor, Kamis (10/4) malam.
Kegiatan konsinyering diselenggarakan dalam rangka menyamakan pemahaman terkait optimalisasi program Direktorat Pendidikan Madrasah ke depan. Terkait itu, Nur Kholis mengingatkan tentang pentingnya evaluasi dan antisipasi.
“Melakukan evaluasi apa yang sudah dilaksanakan dan melakukan antisipasi dari apa yang akan dilaksanakan,” tukasnya.
“al-Qur’an mengajarkan kepada kita untuk memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk kemudian hari, “wal tandzur nafsun maa qaddamat lighad..,”  tambahnya.
Nur Kholis berharap, seluruh pejabat dan pelaksana pada direktorat yang dipimpinnya terus memegang teguh semangat dan komitmen peningkatan mutu pendidikan madrasah. Nur Kholis juga mengingatkan, pentingnya efisiensi anggaran dan  peningkatan kualitas program.
“Direktorat Pendidikan Madrasah harus selalu melakukan pembenahan, baik terkait orientasi program, manajemen pengeloaan angaran, dan teknis lainnya, sehingga lebih dirasakan oleh masyarakat pengguna pendidikan madrasah,” kata Nur Kholis.
“Tingkatkan kualitas hingga siswa madrasah lebih bangga menjadi bagian dari madrasah,” imbuhnya.  (sholla/ruchman/mkd)/Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=185042/diakses tanggal 11/04/2014 pkl.2:53PM

JIKA DEMIKIAN:
Bagaimana dengan guru madrasah yang belum menerima SK INFASSING dari Dirjen Pendis padahal sudah diusulkan sejak tahun 2011 bersamaan dengan para guru yang sudah keluar SK INFASSING-nya. Artinya pihak Kemenag dalam hal ini Direktorat Madrasah harus memikirkan bagaimana jalan keluarnya. Yang jelas tidak ada guru yang dirugikan terhadap kebijakan Peraturan dan Perundang-Undangan. Memang pada dasarnya untuk men-VALID-kan data sungguh sangat rumit, akan tetapi bukan berarti tidak bisa dilaksanakan asalkan semua pihak harus mendukung atas terciptanya VALIDASI DATA yang diperlukan. Semoga...........................
Baca Selengkapnya...

Rabu, 01 Januari 2014

GURU HARUS BENAR-BENAR PROFESIONAL

0 komentar
Guru Harus Benar-Benar Profesional
Oleh Sawiyanto, M.A
(Kepala MTs & MA. YP. H. Datuk Abdullah Tanjung Morawa)

Saya sangat terharu terhadap pernyataan Menteri Agama pada saat memberi pembekalan dan sekaligus mengukuhkan Kelompok Kerja Pengawas  (Pokjawas) Pendidikan Agama dan Madrasah Provinsi Jawa Barat, di Bogor, Senin (30/12), yang antara lain:
1. Para guru agama sudah saatnya dapat mengimplementasikan dan menjadikan  penerapanan kurikulum 2013 sebagai momentum mengintegrasikan ilmu-ilmu agama dan ilmu lainnya;
2. Lebih baik siswa belajar di tepi danau dengan diajar guru kompeten dan professional ketimbang siswa belajar di dalam ruang ber-AC, punya ruang kelas baik dan mewah, tapi diajar guru lemah dan tidak professional. Jadi, sarana baik dan mewah tidak akan membawa dampak tanpa kehadiran guru professional;
3. Terkait meningkatnya kesejahteraan guru, yang berdasarkan penelitian, ternyata tidak ada korelasi positif dengan peningkatan kualitas pendidikan, Menag berharap para guru untuk memberi perhatian lebih terhadap anak didik. Sebab, sertifikasi guru merupakan pengakuan atas profesionalitas guru sesuai dengan UU No.14/2005 pasal 8, bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidikan. Kalau sebelum sejahtera giat membuat perencanaan untuk mengajar, kenapa setelah sejahtera lebih sibuk mengurus mobil? Akibatnya perhatian kepada anak didik berkurang. Realitas itu sudah harus ditinggalkan, karena pendidikan menjadi tanggung jawab bersama;(Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=170867 )

Coba perhatikan tabel berikut ini:

Mutu Pendidikan
Sertifikasi Guru Kesejahteraan Guru Kinerja Guru

Uraian Singkat:
Pasal 16 ayat 2 UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama". Kemudian khusus bagi guru non PNS dilingkungan Kementerian Agama RI yang sudah memiliki sertifikat pendidik diberikan bantuan tunjangan profesi guru sebesar Rp.1.500.000,- per bulan (Kep. Menag No.73 Tahun 2011) yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja, serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Jadi jelas bahwa pada prinsipnya Sertifikasi Guru menghasilkan Kesejahteraan bagi Guru dan diharapkan akan meningkatnya Kinerja Guru, dan pada akhirnya akan meningkatkan Mutu pendidikan itu sendiri.
Oleh karena itu jika ada seorang guru profesional yang tidak berupaya meningkatkan Kinerjanya, maka harus dipertanyakan keprofesionalannya. Setidaknya seorang guru harus memegang prinsip Profesionalitas yang harus mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah seorang guru wajib melaksanakan tugas utamanya yaitu: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, baik itu sebagai pendidik pada jalur pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Semoga bermanfaat.............
Baca Selengkapnya...
 
Perencanaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan. Kegagalan dalam perencanaan berarti merencanakan kegagalan. Perencanaan harus berbasis pada kebutuhan atau need assessment dan berkelanjutan (Direktur Pendis Kemenag RI)